Prabumulih, 6 Februari 2025 – Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini diungkap setelah korban, Darmadi (46), seorang petani asal Kelurahan Tanjung Rambang, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek RKT, IPDA Haris Krisnanda, SH., MH., yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino, SH., menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000 kepada pelaku, Arigomo Tarauci (35), seorang wiraswasta asal Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan RKT, dengan janji akan membantu keponakan korban mendapatkan pekerjaan sebagai sopir ambulans di PT HK Tol Palindra.
"Pelaku membuat kwitansi penyerahan uang sebagai bukti, namun setelah uang diserahkan, keponakan korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tersebut. Uang yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta," jelas IPDA Haris Krisnanda.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dua kali panggilan sebagai saksi telah dilayangkan kepada Arigomo Tarauci, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, keberadaan pelaku diketahui berada di rumah temannya di Perumnas Arda, Kecamatan Prabumulih Timur. Kapolsek RKT kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino bersama Team Macan RKT untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, statusnya langsung dialihkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap AIPDA M. Agustino.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Arigomo Tarauci tidak hanya melakukan penipuan terhadap Darmadi, tetapi juga telah menipu sebanyak 11 orang lainnya di wilayah Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Modus operandi yang digunakan pelaku serupa, yaitu menjanjikan pekerjaan di perusahaan besar dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk kerja.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka antara lain:
1 lembar rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 6345005866 atas nama Yessa Rosa Azima
1 bundel fotokopi berkas lamaran pekerjaan atas nama Jummy Ravelin
1 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 25.000.000 yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 pada tanggal 7 Februari 2024
1 lembar surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Beringin pada tanggal 20 Februari 2024
1 lembar surat permohonan lamaran pekerjaan tertanggal 8 Februari 2025
Kapolsek RKT, IPDA Haris Krisnanda, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan membayar sejumlah uang. "Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan yang membutuhkan pembayaran uang terlebih dahulu. Jika ada tawaran seperti ini, segera laporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Tersangka Arigomo Tarauci kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang berkaitan dengan lowongan pekerjaan. Kepolisian Polres Prabumulih akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.