34Âșc, Sunny
Anggota Polres OKU berhasil menggagalkan peredaran tiga karung ganja seberat 71, 3 kilogram. Polisi menangkap pemasok dari Aceh bernama FA Alias TA. Para tersangka ini mendatangkan ganja dari Aceh untuk disebar ke wilayah OKU dan sekitarnya. Mereka di antaranya adalah pemain lama dan baru. Selain mengamankan tiga karung ganja kering, juga diamankan 151 gram sabu dan uang tunai Rp. 1 juta.
Opr PID Bid Humas