Polsek Simpang Martapura Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembobolan Warung Lesehan di Desa Karang Agung

OKU Selatan, 5 Februari 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Martapura berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pembobolan warung lesehan di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Hengki Fernando (20), warga Desa Karang Agung, dan Rio Herdiansyah (23), warga Desa Simpang Agung.

 

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang, IPTU Agus Suparwanto, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Salah satu karyawan Lesehan Bunda, yang hendak membuka warung di pagi hari, menemukan bahwa bagian samping warung yang terbuat dari kawat telah dirusak.

 

"Karyawan tersebut merasa curiga dengan kondisi warung yang tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa sejumlah barang telah hilang," ujar IPTU Agus Suparwanto. Barang-barang yang dicuri meliputi satu buah kompor gas, tiga tabung gas ukuran 3 kg, satu speaker aktif kecil, satu dus mi instan, dan 2,5 kg telur.

 

Merasa dirugikan, pemilik warung segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Simpang Martapura. Menanggapi laporan tersebut, tim dari Polsek Simpang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Agus Suparwanto, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

 

"Setelah kami mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung menuju lokasi tempat para pelaku berada. Tanpa perlawanan, keduanya berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

 

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan memanfaatkan kondisi warung yang sepi di malam hari. Mereka merusak dinding kawat bagian samping untuk masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang berharga yang mudah dijual kembali.

 

Kapolsek juga menambahkan bahwa aksi kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa ketidaknyamanan di kalangan masyarakat sekitar. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di sekitar tempat usaha mereka, terutama pada malam hari. Segera laporkan ke pihak berwajib jika ada hal-hal mencurigakan," tegasnya.

 

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Simpang Martapura. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

 

Masyarakat Desa Karang Agung menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Salah satu warga, Bapak Syarifudin, menyampaikan apresiasinya, "Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Simpang Martapura yang dengan sigap berhasil menangkap pelaku pencurian ini. Semoga wilayah kita semakin aman dari tindakan kriminal seperti ini."

 

Dengan keberhasilan ini, Polsek Simpang Martapura berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta memastikan bahwa setiap tindak kriminal dapat ditangani dengan cepat dan tuntas.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
201 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.