Pihak keluarga korban penangkapan pengguna narkoba di Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, memberikan klarifikasi terkait isu biaya rehabilitasi yang beredar. Sat Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga pengguna narkoba dalam operasi pekat Musi 2024 yang berlangsung selama 20 hari.
Dari keempat pelaku, hanya dua orang yang reaktif mengonsumsi narkotika setelah pemeriksaan urine, yakni A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik. Kedua pelaku tersebut dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir untuk menjalani rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga.
Orang tua kedua pelaku yang sedang menjalani rehabilitasi tersebut membantah keras isu bahwa pihak Sat Narkoba Polres Ogan Ilir meminta biaya terkait proses rehabilitasi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada permintaan biaya dari pihak penyidik maupun pihak keluarga terkait proses rehabilitasi anak-anak mereka.
Sementara itu, satu dari empat orang yang diamankan, yakni Dawam, langsung dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil tes urine non-reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun pemakai narkoba. Proses hukum terhadap A.n Zahri Bin Masri Als Denong, yang merupakan target operasi pekat, sudah dilakukan di Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa isu yang menyebutkan pihak Sat Narkoba Polres Ogan Ilir tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku narkoba tidak benar. Semua tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.