Polsek Lubuk Linggau Utara I Amankan Pemuda Pembawa Ekstasi di Depan Kafe Melodi

LUBUK LINGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Linggau Utara I, di bawah jajaran Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (24), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di pintu masuk Cafe Melodi, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I AKP Denhar bersama timnya, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut. "Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Cafe Melodi. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar adanya bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas yang mengarah pada tindak pidana narkotika," jelas AKP Denhar.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka A, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi lima butir pil berbentuk tablet berwarna hijau dengan logo “$”, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di saku kanan depan celana tersangka dengan berat kotor mencapai 1,91 gram. "Tersangka tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di sakunya. Ia langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Denhar.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui keterangan resminya menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Informasi dari warga sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lubuk Linggau,” ujar AKBP Bobby.

 

Saat ini, tersangka A beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah, A terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara intensif, terutama di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba seperti kafe, tempat hiburan malam, dan kawasan rawan lainnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tegas AKP Denhar.

 

Selain itu, Polres Lubuk Linggau juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Warga diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika,” pungkas AKBP Bobby Kusumawardhana.

 

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Diharapkan, tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika ini dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah generasi muda terjerumus dalam jeratan barang haram tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
132 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.