Team Macan Linggau Amankan Pemuda Terlibat Perkelahian Anak Punk, Ditemukan Membawa Ganja

LUBUK LINGGAU – Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Team Macan Linggau Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam perkelahian antar kelompok anak punk di kawasan Simpang RCA. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lubuk Linggau mengenai keributan yang terjadi di lokasi tersebut.

 

Menanggapi laporan tersebut, Team Macan Linggau yang dikenal sigap dalam menangani kasus kriminalitas segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pemuda berinisial R (31), warga Kecamatan Telanai Pura, Provinsi Jambi, yang diduga baru saja terlibat dalam perkelahian dengan sesama anggota kelompok anak punk. Kondisi di lokasi saat itu cukup memanas, namun berhasil dikendalikan dengan cepat oleh petugas.

 

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bungkusan kertas yang berisi daun ganja kering di dalam barang bawaan R. Penemuan ini mengejutkan, mengingat awalnya petugas hanya bermaksud melerai perkelahian. “Saat memeriksa barang bawaan pelaku, kami menemukan bungkusan ganja yang disembunyikan di dalam tasnya. Temuan ini langsung kami tindak lanjuti dengan membawa pelaku ke kantor,” ujar salah satu anggota Team Macan Linggau di lokasi kejadian.

 

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, menyampaikan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak hanya dengan menindak pelaku kejahatan, tetapi juga dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegas Kasat Reskrim.

 

Setelah diamankan, R beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang kenalan di Jambi dan berniat menggunakannya untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik kasus ini.

 

Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan I. Jika terbukti bersalah, R dapat menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kapolres Lubuk Linggau menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib, terutama terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kriminal dan peredaran narkotika. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada hal-hal mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas AKBP Bobby.

 

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa narkotika dapat merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan anak jalanan dan kelompok punk. Kepolisian berharap, dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
170 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.