Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I Bekuk Pelaku Pencurian HP, Tersangka Diamankan Beberapa Jam Setelah Kejadian

LUBUK LINGGAU – Aksi cepat tanggap Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pelaku pencurian yang beraksi di wilayah mereka. Tersangka berinisial MJ (45), warga Jalan Pattimura RT. 10, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan beberapa jam setelah melakukan pencurian di sebuah rumah warga pada Minggu pagi (5/2/2025).

 

Kejadian bermula sekitar pukul 09.20 WIB di Jalan H. Said RT. 09 No. 628, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Saat itu, MJ memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci. Dengan cepat, pelaku mengambil satu unit handphone OPPO A17 yang diletakkan di bufet ruang tengah. Korban yang menyadari kehilangan tersebut segera melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat I. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,-.

 

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Joni Fajri langsung bergerak cepat. Tim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

 

Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, tim yang dipimpin oleh P.s Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah berhasil mengamankan MJ di kediamannya di Jalan Pattimura, Kelurahan Dempo. Tersangka yang tidak menyadari bahwa dirinya telah dibuntuti petugas tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

 

Dalam proses interogasi, MJ mengakui perbuatannya tanpa banyak berdalih. Ia mengungkapkan bahwa motif pencurian tersebut didasari oleh kebutuhan ekonomi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan kriminal tidak bisa dibenarkan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Setiap pelaku yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Bobby Kusumawardhana, Kapolres Lubuk Linggau.

 

Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I langsung melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak kriminal di wilayah Lubuk Linggau.

 

Kapolres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan pintu rumah terkunci, terutama saat beraktivitas di dalam rumah. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tambahnya.

 

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Lubuk Linggau dapat terus terjaga.

 

Penangkapan MJ menjadi bukti bahwa Polsek Lubuk Linggau Barat I dan jajaran Polres Lubuk Linggau selalu sigap dalam menangani setiap laporan masyarakat, serta berkomitmen menjaga wilayah mereka dari berbagai bentuk tindak kriminal.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
187 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.