Pemuda Asal Jambi Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Ditemukan Bawa Ganja Kering di Saku Celana

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda asal Provinsi Jambi berinisial RR (31) berhasil diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (30/1/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Simpang RCA, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

 

Penangkapan tersangka RR bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

 

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja. Barang bukti dengan berat bruto 7 gram tersebut dibungkus dengan kertas putih dan ditemukan tersimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka.

 

Dalam pemeriksaan awal, RR mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan hendak digunakan untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, pihak kepolisian tidak langsung menerima pengakuan tersebut begitu saja. Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RR dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lubuk Linggau.

 

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah tersangka ini hanya pemakai atau bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar,” ujar AKP Nopera Enam Putra Jaya.

 

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang berat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, dalam keterangannya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat yang telah membantu kami dalam memerangi narkoba. Ini adalah bentuk kerja sama yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau tidak akan pernah berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.

 

Penangkapan RR ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau. Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
300 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.