Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi, Tersangka DS Diamankan

MARTAPURA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, ditangkap saat membawa 832 butir ekstasi di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU Timur menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat pihak kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. "Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di OKU Timur. Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna memastikan wilayah ini bersih dari narkotika," tegas AKBP Kevin Leleury.

 

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Dari tangan tersangka DS, polisi mengamankan barang bukti berupa 832 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo “G” seberat bruto 380 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 bungkus rokok berisi tutup botol Aqua dan pipet plastik, 1 buah pirex kaca, uang tunai Rp1.000.000, serta 1 unit ponsel Samsung berwarna hitam.

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Gumawang. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan patroli intensif di lokasi. Saat melintas di area tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik DS yang tampak gelisah di pinggir jalan. Tanpa menunda waktu, petugas segera mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

 

“Saat dilakukan penggeledahan awal, DS kedapatan membawa bungkus rokok yang berisi tutup botol Aqua dan pipet plastik, sebuah ponsel Samsung hitam, serta uang tunai Rp1.000.000 di dalam dompetnya,” jelas AKBP Kevin Leleury.

 

Namun, pemeriksaan tidak berhenti sampai di situ. Petugas kemudian memeriksa tas yang dibawa oleh DS, yang awalnya tampak hanya berisi karung penuh buah duku. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata di dalam karung tersebut terdapat plastik hitam yang membungkus 832 butir ekstasi.

 

Komitmen Polres OKU Timur Berantas Narkoba

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. DS beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.

 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini. Polres OKU Timur berkomitmen penuh untuk memastikan lingkungan kita terbebas dari ancaman narkotika," tegas Kapolres.

 

Selain itu, AKBP Kevin Leleury juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di OKU Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.

 

Dampak Sosial dan Harapan ke Depan

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di daerah yang sebelumnya dianggap aman dari pengaruh narkoba. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkoba bahwa Polres OKU Timur selalu siap siaga dalam memberantas kejahatan narkotika.

 

Dengan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan, diharapkan wilayah OKU Timur dapat menjadi daerah yang bersih dari peredaran narkoba, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang. "Kami berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama kita ciptakan OKU Timur yang bersih dari narkotika," pungkas AKBP Kevin Leleury.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
777 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.