Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Pulau Rimau Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Banyuasin

BANYUASIN – Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, Polsek Pulau Rimau berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, DH (45), warga RT 02 Dusun II Desa Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimau, ditangkap atas aksi brutalnya membacok Zaini (60), warga Desa Rukun Makmur, hingga tewas di tempat.

 

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di jalan RT 08 Desa Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Kejadian bermula dari perselisihan sepele yang berujung tragis ketika pelaku merasa tersinggung atas perkataan kasar dari korban. Merasa dihina, pelaku dengan emosi yang memuncak mengambil sebilah parang dari keranjang motor dan langsung menyerang korban.

 

“Pelaku awalnya mencoba membacok kaki korban, tetapi tidak mengenai sasaran. Namun, serangan berikutnya diarahkan ke kepala korban secara berulang kali hingga korban terkapar tak berdaya,” jelas Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah, SH.

 

Akibat luka parah di bagian kepala, korban Zaini meninggal di tempat kejadian. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di hutan sekitar. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.

 

Menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Pulau Rimau bersama Kanit Reskrim Ipda Maman Firmansyah, SH beserta tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang diterima, tim Reskrim melakukan pengejaran intensif dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di kebun sawit Desa Wana Mukti, Kecamatan Pulau Rimau sekitar pukul 15.30 WIB, hanya dua setengah jam setelah kejadian.

 

“Penangkapan ini berkat kerjasama dan respon cepat tim Reskrim serta dukungan informasi dari masyarakat. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di kebun sawit,” tambah Kapolsek.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah topi, dan satu stel pakaian milik korban yang berlumuran darah.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani proses interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Pulau Rimau mengapresiasi kinerja cepat anggota Polsek dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketentraman masyarakat. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik tanpa kekerasan,” tutup Kapolsek.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar pihak kepolisian terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pulau Rimau. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan potensi konflik yang dapat memicu tindak kekerasan serupa.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
429 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.