PALEMBANG – Seorang guru olahraga di SMP Negeri 1 Palembang berinisial TT (30) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap rekan seprofesinya, Marlita Yuana (55). Pelaku diamankan di lingkungan sekolah pada Selasa siang (4/2/2025) setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.
Kapolsek IB I Palembang, AKP Ricky Mozam, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar mas, anggota kita telah menangkap pelaku penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap rekan seprofesinya di SMP Negeri 1 Palembang," ujar AKP Ricky Mozam saat dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut keterangan sementara, motif dari tindakan pelaku diduga bermula dari perselisihan mengenai gaji honorer. Korban diketahui sempat menanyakan kepada TT terkait pembayaran gaji honorer rekannya yang dipercayakan kepada pelaku. Pertanyaan tersebut diduga membuat pelaku tersinggung dan marah, yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan. "Pelaku mengajak korban ke salah satu ruangan kosong di sekolah, lalu menyekap dan mengancam akan membunuhnya," tambah AKP Ricky Mozam.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat tiba di sekolah, korban langsung dihampiri pelaku yang kemudian menggiringnya ke ruang guru. Di ruangan tersebut, pelaku mengunci pintu dan mengganjalnya agar korban tidak bisa melarikan diri. Selama disekap, pelaku terus menceramahi korban sambil mengancam akan mencabut nyawanya.
“Saya dikurung sejak jam 6 pagi, pintu diganjal, dan dia terus menceramahi saya. Dia bahkan mengancam akan mencabut nyawa saya,” ungkap Marlita saat diwawancarai usai memberikan laporan. Marlita juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian penyekapan ini, dirinya sudah beberapa kali diteror oleh TT. Dalam satu kesempatan, pelaku bahkan diduga mengeluarkan pistol dan mengarahkannya ke korban. “Dia pernah mengeluarkan pistol dan ingin menembak saya. Saya punya fotonya, tapi untungnya ada teman yang menghalanginya,” jelasnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku TT berhasil diamankan di area sekolah tanpa perlawanan. Saat ini, TT sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek IB I Palembang untuk mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kejadian.
AKP Ricky Mozam menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait apakah ada unsur lain yang memicu tindakan pelaku, serta memeriksa barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut. "Hingga kini, anggota kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, termasuk memeriksa apakah senjata tajam dan pistol yang digunakan pelaku benar-benar berfungsi atau hanya alat peraga," ujar AKP Ricky Mozam.
Kasus ini mengejutkan masyarakat, terutama lingkungan pendidikan yang dikenal sebagai tempat mencerdaskan anak bangsa. Pihak sekolah SMP Negeri 1 Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, sejumlah rekan kerja korban dan pelaku mengaku kaget atas kejadian tersebut, mengingat hubungan keduanya selama ini terlihat normal.
Masyarakat berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. TT dijerat dengan pasal berlapis terkait penyekapan dan ancaman pembunuhan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolsek IB I juga mengimbau kepada masyarakat, terutama lingkungan sekolah, untuk segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau ancaman di lingkungan kerja mereka. "Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," tutup AKP Ricky Mozam.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.