Buat Laporan Palsu Demi Hindari Cicilan Motor, Wanita di Prabumulih Ditangkap Polisi

Prabumulih, 7 Februari 2025 – Aksi nekat DA (29), warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, harus berujung di tangan aparat kepolisian. Wanita muda ini dijemput oleh pihak Polsek Prabumulih Barat pada Jumat (7/2/2025) setelah terbukti membuat laporan palsu tentang kasus pencurian dengan kekerasan.

 

Kasus ini bermula ketika DA mendatangi Polsek Prabumulih Barat pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, dengan mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Dalam laporannya, ia menyebut kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 2535 CK, dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.760.000, serta beberapa dokumen penting seperti kartu ATM BRI dan BNI, KTP, dan kartu BPJS. Kejadian tersebut, menurut DA, terjadi di Jl. Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

 

Namun, keterangan yang disampaikan DA mulai menimbulkan kecurigaan aparat kepolisian. Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., MH, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dalam proses pemeriksaan, beberapa saksi yang disebut DA juga diperiksa, termasuk seorang pria berinisial DS.

 

Kejanggalan semakin terlihat ketika DS mengaku bahwa dirinya menerima imbalan Rp50.000 dari DA untuk berpura-pura menjadi saksi dalam kasus tersebut. Fakta ini mendorong penyidik melakukan interogasi ulang terhadap DA. Tak mampu lagi mengelak, DA akhirnya mengakui bahwa seluruh laporan yang dibuatnya adalah hasil rekayasa.

 

Dalam pengakuannya, DA mengungkapkan bahwa motif utama di balik laporan palsu tersebut adalah keinginannya untuk menghindari pembayaran cicilan motor ke pihak leasing. Lebih mengejutkan lagi, motor yang diklaim hilang tersebut ternyata telah ia jual kepada seseorang yang identitasnya tidak diingat.

 

"Di hadapan penyidik, Pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata. Ia mengungkapkan bahwa alasan membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya,” terang IPTU Badarudin.

 

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya:

 

1 lembar laporan polisi Model B,

 

3 rangkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban,

 

3 rangkap BAP saksi DS,

 

3 rangkap BAP saksi NR,

 

3 rangkap BAP saksi TZ,

 

1 lembar surat keterangan BA sumpah.

 

 

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana,” tegas IPTU Badarudin.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mencoba memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi. Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas segala bentuk pelaporan palsu yang dapat merusak integritas penegakan hukum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
271 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.