Prabumulih, 7 Februari 2025 – Polres Prabumulih bersama Satpol PP, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Subdenpom menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Prabumulih, Jumat dini hari (7/2/2025). Razia yang melibatkan 76 personel ini menyasar beberapa kafe dan karaoke yang kerap menjadi pusat keramaian, seperti Café Salsa, Café Platinum, Café Diva Karaoke, dan Karaoke Eksklusif di Kecamatan Cambai.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Prabumulih siang harinya, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jonshon, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran narkotika dan menjaga ketertiban di tempat hiburan malam. Hasil dari razia ini cukup signifikan, dengan penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkotika serta enam pengunjung yang dinyatakan positif narkoba.
Tersangka Utama Penyalahgunaan Narkotika
Petugas berhasil meringkus Salman Alfarizi, warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang kedapatan memiliki dua butir pil ekstasi berlogo Barcelona berwarna biru dengan berat total 1,08 gram. Barang haram tersebut dibelinya dari seorang bernama Solekan alias Goler seharga Rp 500.000. Salman sempat mencoba membuang pil ekstasi tersebut ke tanah saat mengetahui dirinya akan diamankan, namun aksinya cepat digagalkan oleh petugas.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine," terang AKP Jonshon dalam konferensi pers. Tersangka kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan Urine: Enam Pengunjung Positif Narkotika
Selain menangkap Salman, petugas juga melakukan tes urine terhadap 26 orang pengunjung tempat hiburan malam. Dari pemeriksaan tersebut, enam orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Mereka adalah:
1. Andi Mustofa, warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur
2. Rizky Saputra Pratama, warga Kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai
3. Sela Feronica, warga Perumahan CPI 2, Kelurahan Gunung Ibul
4. Tuti Handayani, warga Kelurahan Gunung Ibul
5. Astrid Febiola, warga Kelurahan Gunung Ibul
6. Fitri Indah Sari, warga Perumahan Sukajadi
Keenam pengunjung tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara 20 pengunjung lainnya dinyatakan negatif.
Penyitaan Minuman Keras dan Barang Bukti Lainnya
Tak hanya menyasar narkotika, razia gabungan ini juga berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dari Café Platinum di Kelurahan Payuputat. Barang bukti yang diamankan antara lain:
39 botol Kawa-Kawa
2 botol Iceland
32 botol Anggur Merah
½ jeriken Tuak Bali
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BG 4152 PAE yang ditinggalkan pemiliknya saat razia berlangsung. Saat ini, sepeda motor tersebut diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut, karena diduga terkait dengan aktivitas mencurigakan.
Komitmen Polres Prabumulih
AKP Jonshon menegaskan bahwa razia gabungan ini adalah bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memerangi peredaran narkotika dan menciptakan suasana aman di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan razia secara berkala untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam tidak menjadi sarang peredaran narkoba dan pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.
Dengan hasil yang diperoleh, diharapkan masyarakat Kota Prabumulih semakin sadar akan bahaya narkotika dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba atau pelanggaran hukum lainnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.