LAHAT, 10 Februari 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya dengan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising. Imbauan ini disampaikan secara langsung oleh Kasat Lantas Polres Lahat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisir potensi gangguan sosial akibat kebisingan kendaraan.
Kasat Lantas Polres Lahat menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas. “Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya para pemuda dan komunitas motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain menciptakan kebisingan yang meresahkan, penggunaan knalpot ini melanggar aturan lalu lintas dan dapat memicu konflik antarwarga,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Sat Lantas Polres Lahat akan rutin menggelar razia di berbagai titik strategis yang sering menjadi tempat berkumpulnya para pengendara motor. Dalam razia tersebut, kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong akan langsung dikenakan sanksi tilang. Tak hanya itu, knalpot yang tidak sesuai standar tersebut juga akan disita untuk kemudian dimusnahkan. “Razia ini akan kami lakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan,” tambah Kasat Lantas.
Lebih lanjut, Polres Lahat mengajak peran aktif dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, pemilik bengkel, hingga komunitas motor, untuk turut serta menolak penggunaan dan peredaran knalpot brong. Kasat Lantas juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi kendaraan yang digunakan oleh anak-anak mereka. “Kami mengimbau kepada para orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot brong. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib,” tegasnya.
Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar jalan raya. Suara bising yang dihasilkan dapat menyebabkan stres, gangguan tidur, hingga masalah pendengaran. Oleh karena itu, Polres Lahat berharap melalui himbauan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan tertib dan menghormati pengguna jalan lainnya.
Salah satu warga Lahat, Bapak Andi, mengungkapkan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polres Lahat. “Kebisingan dari knalpot brong sangat mengganggu, apalagi saat malam hari. Kami sangat mendukung razia yang dilakukan polisi karena ini demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Dengan adanya imbauan dan razia yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Lahat, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas semakin meningkat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana berkendara yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, serta mengurangi potensi kecelakaan akibat pengendara yang ugal-ugalan menggunakan knalpot brong.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.