Sekayu – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan satu unit mobil truk berinisial AT (40), warga Kabupaten Banyuasin. Pelaku ditangkap saat berada di rumah korban di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (9/2).
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku penggelapan mobil truk berinisial AT (40) telah kita tangkap," ujar Alvin kepada LiputanTribrataMubaNews.com, Selasa (11/2).
Menurut Alvin, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Panhar Umar, warga Kelurahan Keluang. Kejadian bermula pada Rabu (25/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban memerintahkan AT untuk membawa mobil truk dump Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BG 8532 OA ke Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, guna mengambil batu.
Namun, setelah tiba di lokasi, bukannya menjalankan tugasnya, pelaku malah meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 475.000 dengan alasan memiliki utang di tempat tersebut dan hendak mencari lokasi lain untuk membeli batu.
"Korban pun menuruti permintaan pelaku dan mengirim uang pada 27 Desember 2024. Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak kunjung kembali dan sulit dihubungi. Korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Keluang," terang Alvin.
Menerima laporan tersebut, Polsek Keluang segera melakukan penyelidikan. Kapolsek Alvin langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang, Iptu Dohan Yoanda Prima, untuk memimpin penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pada Minggu (9/2), AT berhasil diamankan saat ia berada di rumah korban.
"Pelaku kita tangkap di rumah korban pada hari Minggu (9/2). Saat itu, dia tidak menyadari bahwa polisi telah mengintai keberadaannya," tegas Alvin.
Saat diperiksa, AT mengakui telah menggelapkan mobil truk tersebut dan menjualnya di wilayah Kecamatan Sungai Lilin dengan harga Rp 50 juta.
"Mobilnya sudah aku jual, Pak, seharga Rp 50 juta di Sungai Lilin," ujar AT singkat saat diinterogasi.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang. AT dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
"Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Alvin.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan truk yang telah dijual oleh pelaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.