Lubuk Linggau, 12 Februari 2025 – Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penggerebekan terhadap arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Jl. Proyek, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau pada Senin (10/2/25). Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar, Kanit Pidum IPDA Suwarno, dan Tim Macan Linggau. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati perjudian sabung ayam sedang berlangsung, dengan puluhan orang berada di arena.
Namun, begitu menyadari kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri ke berbagai arah, meninggalkan barang-barang mereka di lokasi kejadian. Meski tidak berhasil menangkap pelaku di tempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan, termasuk:
? 48 unit sepeda motor
? 1 unit mobil
? 10 ekor ayam jago aduan
? 4 buah terpal yang digunakan untuk menutup arena
? 1 buah sangkek ayam
Polisi Lakukan Penyelidikan, Pelaku Diburu
Saat ini, Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan serta pelaku utama yang terlibat dalam perjudian tersebut.
Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar, perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga seringkali berujung pada konflik sosial di tengah masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegas AKP Muhammad Kurniawan Azwar.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Perjudian
Perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Oleh karena itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi warga.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian di Lubuk Linggau. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas praktik ini dengan melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungannya," ujar Kapolres.
Dengan adanya penggerebekan ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan bebas dari praktik ilegal.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.