Polres Muara Enim Sosialisasikan Larangan dan Dampak Negatif Judi Online

Muara Enim – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, terus berupaya menekan angka praktik judi daring yang semakin marak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membagikan dan menempel brosur berisi larangan serta dampak negatif judi daring di berbagai wilayah jajaran Polres Muara Enim. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi daring yang dapat merugikan individu maupun keluarga, Selasa (11/2/2025).

 

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyebaran judi daring yang kian meresahkan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi daring. Selain melanggar hukum, praktik ini juga dapat merusak ekonomi keluarga dan menimbulkan dampak sosial yang negatif," ujar AKP RTM Situmorang.

 

Dalam kegiatan ini, personel Polres Muara Enim menyebarkan brosur di tempat-tempat strategis, seperti pasar, pusat perbelanjaan, warung kopi, serta lokasi-lokasi yang sering dikunjungi masyarakat. Selain itu, brosur juga ditempel di area publik agar mudah diakses dan dibaca oleh warga. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi daring dan tidak terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.

 

Selain itu, peran Bhabinkamtibmas jajaran Polres Muara Enim juga sangat aktif dalam menyosialisasikan bahaya judi daring kepada masyarakat. Para Bhabinkamtibmas mendatangi desa-desa binaan untuk memberikan edukasi langsung kepada warga, baik melalui pertemuan rutin, sambang ke rumah warga, maupun dalam kegiatan keagamaan dan sosial lainnya. Mereka juga mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam judi daring yang dapat merugikan diri sendiri serta lingkungan sekitar.

 

AKP RTM Situmorang juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas judi daring yang ditemukan di wilayah hukum Polres Muara Enim. "Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terlibat dalam judi daring, baik sebagai pemain maupun penyelenggara. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik ini dengan tidak ikut serta dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan judi daring di lingkungan sekitar," tambahnya.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Muara Enim berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktik judi daring. Kepolisian juga mengingatkan bahwa selain berisiko secara hukum, judi daring dapat membawa dampak psikologis dan ekonomi yang serius bagi individu maupun keluarga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak terjebak dalam praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
104 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.