OKI – Dua personel Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Aiptu Purmanto dan Aiptu Muslikun, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan kepemilikan senjata api rakitan (senpira) serta memberikan himbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Sungai Menang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Purmanto dan Aiptu Muslikun menyampaikan pentingnya menyerahkan senpira kepada pihak yang berwenang serta mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelanggar.
Selain itu, dalam himbauan kamtibmas, keduanya menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas kepada pihak kepolisian. Kegiatan ini juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan di wilayah Sungai Menang.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto Sik mengapresiasi inisiatif anggotanya dalam melaksanakan sosialisasi ini dan berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan bersama serta turut bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya senpira dan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.