BATURAJA – Selain istilah "Trouble Spot" yang merujuk pada titik kemacetan akibat perlambatan arus lalu lintas, masyarakat juga perlu mengenal istilah "Black Spot". Istilah ini mungkin masih asing di telinga banyak orang, tetapi memiliki makna penting dalam keselamatan berkendara.
Menurut Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., Black Spot adalah lokasi yang dinyatakan rawan kecelakaan karena tingginya jumlah insiden lalu lintas di sepanjang ruas jalan tertentu. Kriteria Black Spot biasanya mencakup:
Jarak sepanjang 300-500 meter dengan jumlah kecelakaan yang tinggi.
Tingkat keparahan korban kecelakaan yang signifikan, baik korban luka berat maupun meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres OKU menekankan bahwa memahami dan mewaspadai lokasi Black Spot sangat penting bagi para pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas di area tersebut.
Lokasi Black Spot di Kabupaten OKU
Berdasarkan data Sat Lantas Polres OKU, beberapa titik Black Spot di Kabupaten OKU meliputi:
1. Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih, tepatnya di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang.
2. Jalinsum Tengah, yang meliputi Desa Sleman – Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji.
3. Jalinsum Tengah, di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan.
Ketiga lokasi tersebut memiliki catatan kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi, sehingga pengendara diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
Upaya Sat Lantas Polres OKU dalam Mengurangi Risiko di Black Spot
Untuk menekan angka kecelakaan di titik-titik rawan tersebut, Sat Lantas Polres OKU telah melakukan berbagai upaya, seperti:
? Pemasangan rambu peringatan di sekitar lokasi Black Spot.
? Peningkatan patroli dan pengawasan lalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan kecelakaan.
? Sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan terkait bahaya Black Spot serta pentingnya berkendara dengan aman.
? Evaluasi infrastruktur jalan bersama instansi terkait guna meningkatkan keselamatan pengendara.
Kasat Lantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal berharap masyarakat lebih memahami pentingnya berhati-hati saat melintas di area Black Spot.
"Kami mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengurangi kecepatan di area rawan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan," pungkasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian terhadap lokasi-lokasi rawan kecelakaan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten OKU dapat ditekan secara signifikan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.