Polsek Keluang Ultimatum Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal: Diberi Waktu 14 Hari untuk Membongkar Secara Mandiri

Muba – Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, bersama personel dan anggota Sat Binmas Polres Muba turun langsung ke Cawang, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, pada Kamis (13/02/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan peringatan tegas kepada para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) agar segera menghentikan aktivitas mereka.

 

Dalam pertemuan langsung dengan pemilik usaha, Kapolsek Keluang menegaskan bahwa mereka diberi waktu 14 hari untuk membongkar sendiri tempat penyulingan minyak ilegal tersebut. Jika dalam batas waktu yang diberikan usaha ilegal masih beroperasi, maka Polsek Keluang akan melakukan penindakan bersama tim gabungan dari Polda Sumsel.

 

"Hari ini kami sudah menemui pemilik-pemilik usaha illegal refinery di Cawang. Kami mengimbau mereka untuk secara mandiri membongkar usaha ilegal ini dalam waktu 14 hari setelah imbauan diberikan," ujar Iptu Alvin Adam Armita Siahaan usai kegiatan di Mapolsek Keluang.

 

Sebagai bagian dari langkah pencegahan dan penegakan hukum, pihak kepolisian juga memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi penyulingan ilegal. Spanduk tersebut berisi peringatan kepada para pelaku agar segera menutup tempat usaha mereka sebelum tindakan hukum lebih lanjut dilakukan.

 

Ancaman Bahaya dan Sanksi Tegas

 

Kapolsek Keluang menegaskan bahwa usaha penyulingan minyak ilegal memiliki dampak negatif yang sangat besar, baik dari segi lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar.

 

"Kegiatan illegal refinery ini sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga berisiko tinggi menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. Kami harap para pelaku memahami risikonya dan segera menghentikan operasinya," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kapolsek juga sudah menyampaikan kepada para pemilik usaha ilegal mengenai sanksi hukum yang akan dikenakan jika mereka tetap membandel.

 

"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, mereka masih beroperasi. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan tim gabungan untuk menertibkan dan menindak aktivitas ilegal ini," jelas Alvin.

 

Langkah Lanjutan: Imbauan ke Pemilik Ilegal Drilling

 

Tak hanya menyasar penyulingan minyak ilegal, Kapolsek Keluang memastikan bahwa langkah serupa juga akan dilakukan terhadap pemilik usaha ilegal drilling di wilayah hukumnya.

 

"Besok kami akan mendatangi lokasi illegal drilling dan memberikan imbauan kepada para pemiliknya. Kami ingin memastikan bahwa aktivitas ilegal ini benar-benar dihentikan demi keamanan dan kelestarian lingkungan," tutupnya.

 

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polsek Keluang berharap dapat menekan praktik ilegal penyulingan dan pengeboran minyak yang telah lama menjadi masalah di wilayah Kabupaten Muba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
169 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.