Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (8/2/2025) dini hari, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial A alias Ocay, warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), karena kedapatan memiliki pil berbentuk Minion yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka A alias Ocay beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Nopera.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin oleh AKP Nopera, bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota, mengamankan tersangka A alias Ocay di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa:
2 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna kuning berbentuk Minion, yang diduga ekstasi, dengan berat brutto 3,10 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja, yang tersangka sembunyikan di bawah piring di depan salah satu minimarket di Jalan Soekarno Hatta.
Pengembangan Kasus
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menemukan barang bukti tambahan di kosan tersangka yang berlokasi di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Dari lokasi tersebut, polisi menyita:
1 buah kotak rokok Sampoerna berisi:
1 bungkus plastik klip berisi 4 butir tablet warna hijau berbentuk kodok, diduga ekstasi, dengan berat brutto 1,59 gram.
1 bungkus plastik klip berisi 1,5 butir tablet warna kuning berbentuk Minion, diduga ekstasi, dengan berat brutto 0,66 gram.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Lubuk Linggau guna penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kasatresnarkoba AKP Nopera menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Lubuk Linggau. Upaya ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka A alias Ocay masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dirinya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.