PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAUL GONZALES (23) di Simpang 3 Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, S.H, M.H, segera menginstruksikan Kanit Idik IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
Pengejaran dan Penangkapan
Saat tim melakukan patroli di Desa Tanah Abang Utara, mereka mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha SOUL GT warna biru. Tim langsung menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang tergeletak di jalan, sekitar satu meter dari tersangka. Setelah didalami, tersangka RAUL GONZALES mengakui bahwa ia sengaja membuang sabu tersebut menggunakan tangan kirinya sebelum diamankan petugas.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel Vivo Y17 warna ungu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Komitmen Polres PALI dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres PALI, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aan Sriyanto, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.
"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang turut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakangnya," ujar AKP Aan Sriyanto.
Saat ini, tersangka RAUL GONZALES beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres PALI mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Kabupaten PALI.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.