Unit Pidum Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Perampasan Handphone dengan Modus Minta Tolong

PALI – Unit Pidum Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan yang terjadi di Jalan Beracung Indah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku, Rinaldi bin Indrawansyah (21), diamankan setelah melakukan aksi perampasan terhadap seorang pelajar dengan modus berpura-pura meminta tumpangan dan meminjam handphone.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Riski Isanto (14), bersama rekannya, Edo (14), sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Simpang Raja. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang menghentikan motor mereka dan meminta bantuan untuk diantarkan ke rumah temannya.

 

Tanpa menaruh curiga, korban dan saksi pun mengantarkan pelaku ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di Jalan Beracung Indah, pelaku meminta korban berhenti di tempat sepi. Dengan dalih ingin menelepon temannya, pelaku meminjam handphone korban. Setelah handphone berada di tangannya, pelaku tiba-tiba mengancam korban dan saksi dengan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya, sembari menyuruh mereka pergi jika tidak ingin celaka.

 

Ketakutan dengan ancaman tersebut, korban dan saksi langsung berlari meninggalkan tempat kejadian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit handphone Vivo Y19S warna hitam dengan nilai sekitar Rp 2.600.000.

 

Setelah menerima laporan dari korban dengan nomor LP/B-61/II/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit I Unit Pidum, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., beserta Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan pelaku di kawasan Taman Gelora 10 November. Rinaldi bin Indrawansyah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan perampasan terhadap korban pada hari kejadian.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone milik korban, satu kotak handphone, satu topi berwarna coklat, satu baju polo warna biru dongker, dan satu celana warna coklat.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

 

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitar mereka. Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten PALI.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
274 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.