Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ganja 7,62 Kg, Dua Pelaku Diamankan

Lahat – Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Polres Lahat pada Kamis, 13 Februari 2025, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, S.H., Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., Kanit I Resnarkoba Ipda Yuliandri, dan Kanit II Ipda Rico, S.H., memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus ini.

 

Penangkapan di Pinggir Jalan Beringin, Lahat

 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang pria yang membawa karung di sekitar Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan personelnya untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

 

Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Satresnarkoba mendapati dua pria yang dicurigai tengah berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BD 2231 GJ. Di atas kendaraan mereka terdapat satu karung yang diduga berisi barang mencurigakan.

 

Saat hendak diamankan, kedua pria tersebut mencoba melarikan diri ke arah gorong-gorong di sekitar Yayasan Ponpes Al-Fattah. Namun, berkat kesigapan petugas, mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Barang Bukti Ganja 7,62 Kg Diamankan

 

Setelah mengamankan para tersangka, petugas melakukan pemeriksaan terhadap karung yang mereka bawa. Hasilnya, ditemukan tujuh paket besar daun kering yang dibungkus kertas koran, yang setelah diuji merupakan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat 7,62 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Realme warna putih yang digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi.

 

Dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah:

 

1. Popi Pandri bin Junaidi (32), warga Desa Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

 

 

2. Dika Cahyadi bin Mulyadi (27), warga Desa Muara Pinang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

 

 

 

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka dan diduga akan diedarkan di wilayah Lahat dan sekitarnya.

 

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku adalah:

 

Pidana mati,

 

Pidana penjara seumur hidup, atau

 

Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

Komitmen Polres Lahat dalam Pemberantasan Narkoba

 

Dalam keterangannya, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Lahat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

"Dengan keberhasilan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 7.620 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan mundur dalam perang melawan narkoba dan akan terus mengejar jaringan peredaran yang lebih luas," tegas Kapolres Lahat.

 

Lebih lanjut, Polres Lahat akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya ladang ganja di wilayah Empat Lawang atau sekitarnya.

 

Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
413 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.