Polrestabes Palembang Ungkap Modus Penipuan melalui Aplikasi Telegram, Wanita di Palembang Rugi Rp31 Juta

Polrestabes Palembang berhasil mengungkap modus penipuan yang merugikan seorang mahasiswi, Novi Wulan Cahyani (23), hingga Rp31 juta melalui aplikasi Telegram. Korban ditawari pekerjaan sampingan dengan menyelesaikan misi, namun uang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

 

Peristiwa penipuan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Rawa Jaya, Lorong Bersama, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 17.05 WIB. Pelaku, yang dikenal lewat media sosial, mengajak korban bergabung ke grup Telegram dan menawarkan pekerjaan sampingan dengan iming-iming keuntungan yang besar.

 

Korban kemudian membeli misi sebanyak lima kali dengan mentransfer uang kepada pelaku, namun tidak pernah menerima keuntungan ataupun pengembalian modal. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp31 juta.

 

Kapolrestabes Palembang, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan akan menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan media sosial, serta pentingnya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi atau tindakan lainnya yang melibatkan transfer uang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
613 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.