Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan di Ulak Paceh Jaya yang Sebabkan Satu Korban Meninggal

Muba, 19 Februari 2025 – Jajaran Polsek Babat Toman, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Babat Toman. Pelaku yang masih berusia 17 tahun dan berinisial AR ditangkap pada Selasa (18/02/2025) pukul 00.30 WIB dengan bantuan masyarakat setempat.

 

Kapolsek Babat Toman, Iptu Lekat, SH, MH, mewakili Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho, SIK, MH, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan pelaku berkat kerja sama dengan warga.

 

"Iya, kita dibantu oleh masyarakat dalam mengamankan pelaku ini," ujar Kapolsek saat ditemui di Mapolsek Babat Toman pada Rabu (19/02/2025).

 

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mengingat pelaku masih di bawah umur, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S. Tr. K, SIK, MH, melalui Kanit PPA Iptu Joni Amaris, SH, MH, menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.

 

"Saat ini memang baru satu tersangka yang ditetapkan, tetapi kami masih mendalami keterangan pelaku dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Iptu Joni.

 

Kronologi Kejadian

 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (17/02/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lingkar Desa Dusun III, Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba. Pelaku AR bersama enam orang temannya diduga merencanakan aksi tawuran di lokasi tersebut.

 

Korban, seorang pria berinisial M (40) yang merupakan Ketua RT setempat, melihat indikasi adanya tawuran dan mencoba menghentikan kejadian tersebut. Ia sempat mengajak saksi NY untuk ikut melerai, tetapi ajakan itu ditolak karena para pelaku membawa senjata tajam.

 

Korban yang tetap berusaha melerai mendatangi kelompok pelaku. Namun, sesaat setelah tiba di lokasi, pelaku AR langsung mengayunkan senjata tajam jenis samurai dan menebas pipi kanan korban. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang korban dengan beberapa kali ayunan ke arah kepala, menyebabkan luka robek parah di bagian belakang kepala.

 

Korban yang mengalami luka berat akhirnya tidak dapat bertahan dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

 

Barang Bukti dan Proses Hukum

 

Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

Satu bilah senjata tajam jenis samurai,

 

Satu jaket berwarna putih hitam,

 

Satu unit sepeda motor Honda Vario,

 

Satu set baju dan celana milik korban.

 

 

Pelaku AR kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kejadian ini," pungkas Iptu Joni.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya tawuran dan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada kehilangan nyawa. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
258 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.