PALI, 19 Februari 2025 – Setelah hampir dua tahun buron, Sukalana bin Zainal Abidin, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kantor Kepala Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Srigala Polsek Penukal Abab Polres PALI. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (19/02/2025) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah bedeng/kontrakan di Desa Pengabuan.
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika pelapor Mustar bin Jafar mendapat informasi dari petugas kantor desa, Jeni bin Keman, bahwa sejumlah barang berharga milik Pemdes Pengabuan Timur telah hilang. Barang-barang yang dicuri meliputi:
3 karung beras Bulog Bantuan Pangan, masing-masing seberat 10 kg
1 kipas angin embun/blower berdiri merk SEKAI warna hitam
1 unit speaker/salon aktif merk BARE TONE 120 watt ukuran 15 inci warna hitam
1 dispenser merk Miyako warna hitam putih
Saat dicek ke lokasi, benar saja, pintu belakang kantor desa ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicongkel menggunakan linggis, yang masih tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Akibat pencurian ini, Pemdes Pengabuan Timur mengalami kerugian hingga Rp 10 juta, sehingga kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini:
1. Hepri Yanto bin Hota (sudah menjalani hukuman)
2. Jaya Saputra bin Samsul (sudah menjalani hukuman)
3. Sukalana bin Zainal Abidin (buron hingga akhirnya ditangkap)
Penangkapan terhadap Sukalana dilakukan setelah Tim Srigala Polsek Penukal Abab mendapatkan informasi bahwa buronan tersebut sedang berada di sebuah kontrakan di Desa Pengabuan. Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, SH, beserta timnya untuk melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus Sukalana tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Penukal Abab guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
1 linggis besi ulir panjang 65 cm (alat yang digunakan untuk membobol pintu)
3 karung beras Bulog Bantuan Pangan
1 kipas angin embun/blower
1 speaker/salon aktif
1 dispenser
Komitmen Polsek Penukal Abab Berantas Kejahatan
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH, menyampaikan apresiasi kepada Tim Srigala yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang masih buron.
"Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas AKP Dedy Kurnia.
Dengan tertangkapnya Sukalana, kasus pencurian di Kantor Kepala Desa Pengabuan kini telah sepenuhnya terungkap. Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.