Lahat, Sumsel – Polres Lahat melalui jajaran Polsek Kikim Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025. Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi LP/B/03/II/2025/SPKT/POLSEK KIKIM BARAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP subsider Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB di Blok J.05 Divisi I PT. SMS SKME, Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Kejadian bermula saat pelapor, Rangga Damara Frendika (28), seorang Danru Security PT. SMS SKME, tengah melakukan patroli menggunakan drone. Ia melihat aktivitas mencurigakan di area perkebunan sawit perusahaan. Menindaklanjuti temuan tersebut, ia segera menghubungi rekan-rekan sesama sekuriti untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Setibanya di lokasi, saksi-saksi yang terdiri dari Rolandus Oktavianus Lado (29) dan Samsul Sarif (26) menemukan empat orang pria tengah melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit. Melihat aksi tersebut, para sekuriti melakukan pengintaian sembari menunggu bantuan tambahan. Sekitar pukul 19.00 WIB, setelah personel keamanan tambahan tiba, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Lukman Nurhakim bin Sunardi (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
77 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.260 kg,
1 unit sepeda motor,
1 buah keranjang besi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Pihak PT. SMS SKME mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.780.000 akibat kejadian tersebut.
Pengungkapan Kasus oleh Polsek Kikim Barat
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, Kapolsek Kikim Barat, IPTU Arrapah, SH, bersama unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
Pada Rabu, 19 Februari 2025, dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Arrapah, SH. Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka Lukman Nurhakim ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah perkebunan yang kerap menjadi sasaran aksi pencurian.
Komitmen Polres Lahat dalam Operasi Pekat Musi 2025
Kapolres Lahat, AKBP H. S menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2025 bertujuan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang masuk dalam kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
"Kami akan terus melakukan patroli dan meningkatkan pengawasan di daerah rawan kejahatan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lahat," tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Lahat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha perkebunan yang sering menjadi korban pencurian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.