Sat Lantas Polres Prabumulih Terus Tekan Penggunaan Knalpot Brong untuk Ciptakan Kamselticar Lantas Kondusif

Polres Prabumulih, Jumat (10/05/2024) - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Prabumulih terus berupaya menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, atau yang dikenal dengan knalpot brong, dalam rangka menciptakan kondisi keselamatan berlalu lintas yang kondusif.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Mutehmainah, SH, menyebutkan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan secara tegas, terutama terhadap pengendara sepeda motor dengan kelas R2. Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga dapat menimbulkan suara bising yang mengganggu masyarakat sekitar.

 

"Penertiban knalpot brong ini masih dalam rangka mendukung program 'Sumsel Bebas Knalpot Brong'. Penindakan dilakukan dengan tilang bagi pengendara R2 yang kedapatan menggunakan knalpot brong sebagai sanksi tegas dan untuk memberikan efek jera," ujar Muthe, sapaan akrab AKP Mutehmainah.

 

Diharapkan, melalui penindakan yang rutin terhadap penggunaan knalpot brong, kesadaran pengendara sepeda motor kelas R2 dan R4 dapat meningkat, sehingga mereka tidak lagi menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kondisi keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
14 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.