Pali, 24 Februari 2025 – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pali. Pelaku bernama Rian Juliansyah (28) diamankan saat membawa barang bukti berupa pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Pendopo. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Irman, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Simpang Jambul, Jalan Pertamina, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Tim patroli security PT Pertamina yang sedang berkeliling menemukan bekas gesekan pipa di lokasi kejadian. Kecurigaan semakin kuat setelah mereka melihat dua orang pria, masing-masing mengendarai sepeda motor, membawa pipa besi yang dibungkus dengan karung.
Pelaku pertama, Rian Juliansyah, terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam dengan nomor polisi BG 3030 RES. Sementara itu, pelaku kedua, Irman (DPO), menggunakan sepeda motor Honda Beat Street silver bernomor polisi BG 6204 PAS. Tim patroli security segera melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU Darlansyah, S.H, dan Panit 2 Reskrim IPDA Jan Harianto Sihombing, langsung berkoordinasi dengan security Pertamina. Mereka menyisir jalur yang kemungkinan dilewati pelaku.
Sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku Rian Juliansyah berhasil diamankan di Pos Security Komperta Talang Ubi. Saat dihentikan, ia masih membawa 5 batang pipa besi jenis 27/8 atau kepala cubing yang tersimpan di dalam box motornya. Sementara itu, pelaku Irman berhasil melarikan diri ke dalam hutan, meninggalkan sepeda motor yang membawa 4 batang pipa besi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:
9 batang besi pipa jenis 27/8 atau kepala cubing
1 unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam BG 3030 RES
1 unit sepeda motor Honda Beat Street silver BG 6204 PAS
Akibat kejadian ini, PT Pertamina Field Pendopo mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih buron. "Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri dan akan terus melakukan pengejaran. Kami mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil," ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Talang Ubi menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, terutama dalam Operasi Pekat Musi 2025 yang bertujuan menanggulangi kejahatan seperti pencurian, premanisme, dan tindak kriminal lainnya di wilayah Pali.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.