Martapura - Congkel rumah tetangga hingga curi emas lima suku Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FE (37), warga Madang Suku II akhirnya ditangkap Polsek Madang Suku II, Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP – B/03/II/2025/SUMSEL/OKUT/MDS II, Tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan Laporan Korban AZ (53), warga Kecamatan Madang Suku II.
Saat itu, korban sudah mulai curiga dengan kondisi pintu jendela bagian bawah rumah milik korban terbuka.
Kemudian, saat korban cek kunci pintu jendela dalam keadaan tercongkel. Selanjutnya korban mengecek lagi bagian lemari dan ternyata dalam kedaan ditutup Kembali namun terdapat bekas congkelan dipinggir pintu lemari tersebut.
"Setelah korban membuka lemari ternyata benar barang milik korban berupa emas telah hilang atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Madang Suku II guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo ST.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian antara lain : 2 (dua) suku emas jenis gelang, 1 (satu) suku emas jenis cincin, dan 1 ½ (satu setengah) Suku emas jenis kalung, serta ½ (setengah) suku emas jenis mainan, Jika di uangkan total kerugian yang di alami pelapor adalah kurang lebih Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.