Polsek SU I Palembang Tangkap Pelaku Curanmor dengan Modus Tendang Ban Depan

Palembang, Senin (24/02/2025) – Tim Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan modus unik dengan menendang ban motor bagian depan hingga stang menjadi lurus, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.

 

Tersangka diketahui bernama Tegar (24), warga Jalan KH Azhari, Lorong Kedukan, Kecamatan SU I, Palembang. Kapolsek SU I, AKP Fitri Dewi Utami, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Buser Polsek SU I.

 

Kronologi Kejadian

 

Aksi pencurian ini terjadi pada 14 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan SH Wardoyo, tepatnya di depan TK Handayani, Kecamatan SU I, Palembang. Saat itu, korban Erni Yulianita (26), warga Jalan Tribata, Kecamatan Kemuning, Palembang, memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci.

 

Pelaku kemudian mendekati motor korban dan menendang ban depan hingga stang motor menjadi lurus, sehingga kunci pengaman terbuka. Setelah itu, pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

 

Mengetahui motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek SU I. Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya.

 

Barang Bukti dan Upaya Pencarian Penadah

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu lembar STNK motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4839 AEK milik korban sebagai barang bukti. Namun, kendaraan hasil curian tersebut belum ditemukan.

 

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan motor korban dan mencari keberadaan penadah yang membeli motor curian ini," ujar AKP Fitri.

 

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman

 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Polsek SU I mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kehilangan kendaraan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
551 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.