Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Pada Senin 24 Februari 2025, Satlantas Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang ambang kebisingan kendaraan bermotor.
Kegiatan ini menargetkan penindakan terhadap 12 jenis pelanggaran prioritas. Anggota pelaksana yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari 12 personil, dipimpin oleh Aiptu Edi Marzelilitan dan diikuti oleh Brigpol Dody Ricardo, Brigpol Aris Tison, dan anggota lainnya.
Kegiatan yang dilakukan mencakup patroli hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa situasi selama pelaksanaan berjalan lancar, aman, dan terkendali.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.