Polsek Batanghari Leko Tangkap Pemilik Warung yang Simpan Senjata Api Rakitan

Musi Banyuasin – Aparat kepolisian dari Polsek Batanghari Leko berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan menangkap seorang pemilik warung bernama Dairul Arianto. Pria yang berdomisili di Dusun VI, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin ini diamankan pada Selasa (25/02/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batanghari Leko IPTU Nasirin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Malau segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka," ujar IPTU Nasirin.

 

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah berada di pondok rumahnya. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berisi satu butir amunisi yang tersimpan di dalam tas selempang di warung milik tersangka. Selain itu, ditemukan pula empat butir amunisi aktif lainnya dengan berbagai kaliber.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:

 

1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek,

 

1 (satu) butir amunisi kaliber 3.8 mm,

 

3 (tiga) butir amunisi kaliber 9 mm,

 

1 (satu) butir amunisi kaliber 5.56 mm,

 

1 (satu) buah tas selempang warna hijau.

 

 

Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

Kapolsek IPTU Nasirin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama terkait peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi," pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
176 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.