Palembang, 21 Februari 2025 – Tim Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap di Kabupaten OKU Selatan. Tersangka Ario Shima alias Bagol diringkus saat berada di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, pada Rabu (19/2).
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,8 kilogram yang disimpan di rumah tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu butir pil ekstasi, sepucuk senjata api rakitan, dan lima butir amunisi.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 2,8 kilogram sabu yang disimpan tersangka. Selain itu, ada senjata api rakitan yang menurut pengakuannya diperoleh dari seorang pembeli yang menukarnya dengan 1 gram sabu-sabu," ujar Harissandi saat konferensi pers, Jumat (21/2).
Residivis Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Bagol merupakan residivis kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang. Ia baru bebas pada November 2024 setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan. Namun, setelah keluar dari penjara, ia kembali terlibat dalam jaringan narkotika.
"Tersangka ini pemain lama dan sudah punya jaringan luas. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang oknum kepala desa di OKU Timur, yang mengantarnya ke sebuah hotel di Muaradua," tambah Harissandi.
Bagol juga mengungkapkan bahwa ia memiliki 11 kaki tangan di OKU Selatan yang bertugas mengedarkan narkoba. Dari hasil penjualannya, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp100 juta jika seluruh sabu-sabu terjual.
"Sabu-sabu dijual lagi ke kaki tangan saya di OKU Selatan, Pak. Yang sudah terjual sekitar 1 kilogram. Kaki tangan saya ada sekitar 11 orang, mereka setor ke saya setiap minggu. Kalau senpi itu bakal ditebus lagi sama yang membelinya kemarin," aku Bagol di hadapan polisi.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman seumur hidup atau pidana mati. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang melibatkan oknum kepala desa serta kaki tangan tersangka di OKU Selatan.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. AKBP Harissandi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus jaringan peredaran narkoba di Sumatera Selatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.