Prabumulih – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jl. Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Seorang pria berinisial H alias E (38), warga Jl. Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit I AIPTU Suripto.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kepolisian mendapati tersangka H alias E sedang berada di dalam rumah di kawasan Jl. Arimbi. Petugas pun segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,49 gram, satu buah sekop plastik, satu alat hisap sabu (bong), serta dua lembar plastik klip bening kosong. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka, tersembunyi di beberapa lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pembeli," jelas AKP Jonson.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tambah AKP Jonson.
Selain menangkap H alias E, pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar. "Kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di Prabumulih. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka," ujar Kasat Narkoba.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan adanya operasi berkelanjutan, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba di kota ini semakin menurun dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.