Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Dalam

Musi Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Kedua tersangka, seorang wanita berinisial RD (33) dan pria berinisial HN (50), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (24/2/2025) malam.

 

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar pondok kedua tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

 

Penangkapan Beruntun dalam Waktu Singkat

Operasi dimulai dengan penangkapan RD pada pukul 19.00 WIB. Setelah mengamankan RD, polisi melanjutkan penyisiran dan dalam waktu 15 menit berhasil menangkap HN di lokasi yang tidak jauh dari pondok RD.

 

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan RD yang merupakan warga Desa Suka Pindah, Kabupaten Banyuasin, polisi menyita barang bukti berupa:

 

9 paket sabu dengan berat total 2,74 gram.

 

2 plastik klip bening.

 

2 buah pirek kaca.

 

1 buah sekop plastik.

 

1 wadah minyak rambut merek Pomade.

 

1 dompet biru merek LABUBU.

 

4 ball plastik klip bening.

 

1 unit timbangan digital.

 

1 buku catatan transaksi.

 

1 unit handphone Infinix HOT 12i.

 

Uang tunai Rp2.800.000.

 

1 kantong plastik warna putih.

 

 

Sementara itu, dari penggeledahan terhadap HN, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak, yaitu:

 

39 paket sabu dengan berat bruto 9,06 gram.

 

2 plastik klip bening.

 

1 ball plastik klip bening.

 

1 tas selempang hitam.

 

1 wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna biru.

 

1 wadah bekas minyak rambut merek Pomade warna hitam.

 

1 sekop plastik.

 

1 unit timbangan digital.

 

1 unit handphone.

 

 

Barang Bukti Dikuasai Sendiri oleh Kedua Pelaku

Menurut AKP Zanzibar, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin dan sekitarnya.

 

"Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas mereka," ujar Zanzibar.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD dan HN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Komitmen Polres Muba dalam Pemberantasan Narkoba

Polres Muba terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk melalui Operasi Pekat Musi 2025. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

 

Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Tanjung Dalam dan sekitarnya. Polres Muba juga menegaskan akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku narkotika guna menekan angka peredaran barang haram tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
561 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.