Polsek Bayung Lincir Gerebek Kontrakan, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Musi Banyuasin – Tiga orang pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Polsek Bayung Lincir dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kelurahan Bayung Lincir, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, pada Selasa (25/02/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan ketiga tersangka dalam peredaran gelap narkotika.

 

Kapolsek Bayung Lincir, IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.H., bersama tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

 

Penggerebekan dan Penangkapan di Tiga Kontrakan

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kompleks kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di tiga kontrakan berbeda, yang berujung pada penangkapan tiga orang tersangka.

 

Tersangka pertama, Yadi alias Pandir (41), warga Bayung Lincir, ditangkap di kontrakan nomor 2. Dari tangan Yadi, polisi menyita 2 paket sabu dengan berat bruto 9,64 gram.

 

Tersangka kedua, Feriyadi (52), warga Bayung Lincir, ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 3,4 gram.

 

Tersangka ketiga, Sofian (41), warga Sungai Lilin, juga ditangkap di kontrakan nomor 4. Dari penggeledahan, polisi menemukan 25 paket sabu.

 

 

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk:

 

1 kotak rokok merek Clas Mild.

 

Uang tunai Rp1.935.000.

 

1 unit handphone merek Realme C55.

 

3 sekop plastik.

 

1 dompet emas warna kuning.

 

Uang tunai Rp250.000.

 

1 helai celana pendek warna coklat.

 

1 plastik klip bening.

 

1 dompet emas warna hijau.

 

 

Menurut Kapolsek IPTU Wahyudi, lokasi kontrakan tersebut memang kerap dijadikan sebagai safe house oleh para pelaku untuk bertransaksi narkoba dengan pelanggannya.

 

"Kami telah melimpahkan para tersangka ke Satres Narkoba Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Wahyudi.

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

 

Kapolsek Bayung Lincir menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

Dengan penggerebekan ini, diharapkan jaringan peredaran narkoba di Bayung Lincir dapat semakin melemah, sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
256 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.