Pagar Alam, 1 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dari operasi ini, 12 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti ganja seberat 8,541 kilogram, sabu 18,02 gram, dan satu butir ekstasi.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol M. Ali Asri, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Sondi, S.H., serta Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat serta kerja keras tim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam.
"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku, baik pengedar maupun kurir, untuk menjalankan aksinya di wilayah Pagar Alam," tegas Kompol M. Ali Asri.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Pagar Alam, Empat Lawang, dan Lahat. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sebagai pengedar, kurir, maupun residivis yang kembali menjalankan aksinya.
Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan
Selain menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam, pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan asumsi bahwa satu gram narkotika bisa dikonsumsi oleh tiga orang, maka dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman narkoba," jelas AKP Sondi, S.H.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar, tergantung pada peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Polres Pagar Alam Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polres Pagar Alam terus mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tutup Iptu Mansyur, S.H.
Dengan semakin meningkatnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Pagar Alam dapat terbebas dari ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.