Baturaja - Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku CA (30) Alamat Jl. Prof. Dr. Hamka Desa Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Oku kembali mengamankan Pelaku dalam kasus narkoba.
Sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib di Jl. Ir. Ibrahim Zahir Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, anggota sat narkoba polres oku telah mengamankan Pelaku CA (30) yang menjadi target dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Pada saat Pelaku CA (30) di geledah badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus rokok DJARUM didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,92 g (lima koma sembilan dua gram), selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke POLRES OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.