Polrestabes Palembang Tangkap Perampok Driver Taksi Online dalam Waktu 3 x 24 Jam

Palembang, 26 Februari 2025 – Upaya cepat dan intensif yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang akhirnya membuahkan hasil dalam mengungkap kasus perampokan brutal terhadap seorang pengemudi taksi online. Dalam waktu 3 x 24 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang nyaris merenggut nyawa korban dalam insiden mengerikan tersebut.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sosial, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Korban, R.S. (36 tahun), seorang pengemudi taksi online, mengalami luka serius di bagian leher dan tangan setelah diserang oleh seorang penumpang yang berusaha merampas kendaraannya.

 

Kronologi Perampokan: Korban Nyaris Kehilangan Nyawa

 

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban menerima pesanan dari seorang penumpang laki-laki yang meminta diantar ke kawasan Jalan Sosial. Namun, di tengah perjalanan, penumpang tersebut tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.

 

Korban berusaha melawan, tetapi pelaku terus menyerangnya, menyebabkan luka serius di leher dan tangan. Dalam kondisi kritis, korban berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 3 x 24 Jam

 

Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di persembunyiannya.

 

Pelaku yang diketahui berinisial A.P. (28 tahun) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukarami. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

 

"Kami berhasil mengamankan tersangka dalam waktu 3 x 24 jam berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Pelaku sudah kami tahan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers.

 

Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-4e KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan hampir menghilangkan nyawa korban.

 

Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama tindak kriminal yang membahayakan nyawa orang lain.

 

Imbauan Kapolrestabes: Pengemudi Taksi Online Harus Waspada

 

Menanggapi kasus ini, Kapolrestabes Palembang menghimbau kepada para pengemudi taksi online untuk selalu waspada terhadap penumpang yang mencurigakan, terutama saat mengambil order di lokasi sepi dan pada jam-jam rawan.

 

"Kami mengimbau agar para pengemudi selalu memastikan identitas penumpang sebelum menerima pesanan dan mengaktifkan fitur keamanan yang tersedia di aplikasi transportasi online," ujar Kapolrestabes.

 

Dengan penangkapan ini, Polrestabes Palembang berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi para pekerja di sektor transportasi online. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan kejahatan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
269 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.