Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Begal Anak di Perumahan Buana Lestari dalam Ops Pekat Musi 2025

Lubuk Linggau, 3 Maret 2025 – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Musi 2025, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Peristiwa ini terjadi di Jl. H. Kerim, Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan sempat membuat masyarakat setempat resah.

 

Kasus ini bermula ketika korban, SD (8), sedang bermain di sekitar rumahnya pada 28 Februari 2025. Saat itu, dua pelaku, HY (18) dan AP (19), berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Ketika korban lengah, salah satu pelaku langsung merampas handphone miliknya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polres Lubuk Linggau.

 

Menanggapi laporan tersebut, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dengan dukungan KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Suwarno, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

 

Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus HY dan AP di tempat persembunyiannya. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain:

 

1 unit sepeda motor Jupiter MX merah yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

 

1 unit handphone Infinix Smart 5 warna biru, milik korban yang berhasil ditemukan.

 

Nota pembelian handphone sebagai bukti kepemilikan sah korban.

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka melakukan aksi begal untuk mendapatkan uang dengan cara cepat. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Atas perbuatannya, HY dan AP dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Ops Pekat Musi 2025, yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Kapolres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, terutama terhadap modus kejahatan yang menyasar anak-anak. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar.

 

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Lubuk Linggau tetap terjaga, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
250 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.