Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Pesta Rakyat, Tindak Tegas Penyelenggaraan Musik Remix

Pada hari Sabtu (11/05/2024), personel Polsek Sanga Desa di Musi Banyuasin melakukan pengamanan pada acara pesta rakyat, khususnya hajatan resepsi pernikahan di Balai Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa. Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan musik remix yang telah dilarang oleh Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

 

Sebelumnya, acara hajatan resepsi pernikahan di tempat yang sama sempat viral karena menggunakan musik remix dengan DJ Rizki Amelia, yang kemudian dibubarkan oleh Polsek Sanga Desa bersama pol PP kecamatan setempat. Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memonitor dan mengawasi setiap kegiatan pesta rakyat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak, termasuk pemerintah, tuan hajat, pemilik atau pemain musik, Pol PP, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pesta rakyat. Hal ini untuk mencegah potensi peredaran narkoba dan kejadian-kejadian negatif lainnya yang dapat terjadi akibat penggunaan musik remix.

 

Acara pesta rakyat di Keban 1 yang menghadirkan artis ibukota berjalan tertib, aman, dan lancar berkat kerjasama semua pihak. Kapolsek Sanga Desa berharap bahwa dengan pemahaman yang sama tentang larangan musik remix, tidak akan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dalam penyelenggaraan pesta rakyat di wilayah tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
23 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.