OKU Selatan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang ibu berusia 55 tahun di Jalan Simpang Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Saat kejadian, korban yang diketahui bernama Rosidah (55) sedang berjalan kaki di tepi jalan. Tiba-tiba, sebuah mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban. Tanpa sedikit pun rasa tanggung jawab, pengemudi kendaraan tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Warga sekitar yang melihat kejadian segera melapor ke pihak kepolisian. Satlantas Polres OKU Selatan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja cepat tim Polres OKU Selatan bersama Unit Cyber, identitas kendaraan pelaku berhasil terungkap.
Identitas dan Penangkapan Pelaku
Dari hasil penyelidikan, kendaraan pelaku diketahui merupakan mobil minibus Toyota Veloz warna putih dengan nomor polisi BG 1690 FE. Pengemudinya adalah HD, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres OKU Selatan, mengungkapkan bahwa saat kejadian, tersangka HD tidak sendirian. Di dalam mobilnya, terdapat empat orang penumpang yang menjadi saksi atas peristiwa tabrak lari tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, S.H., Kasi Humas AKP Supardi, S.H., Kasat Lantas AKP Rusdi, S.H., Kasi Propam AKP Sutrisno, serta Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU Selatan.
"Berkat penyelidikan yang cepat, tersangka HD akhirnya berhasil diidentifikasi. Kami juga berterima kasih kepada pihak keluarga yang telah menyerahkan tersangka kepada kami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Khalid Zulkarnaen.
Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara, terutama karena pelaku melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Rusdi, S.H. menegaskan bahwa tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pelanggaran lalu lintas yang membahayakan nyawa orang lain.
"Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, menaati peraturan lalu lintas, dan jika terjadi kecelakaan, segera bertanggung jawab serta memberikan pertolongan kepada korban," tegas AKP Rusdi.
Dengan tertangkapnya pelaku tabrak lari ini, Polres OKU Selatan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.