Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Penggelapan BBM Industri oleh Sopir Dump Truck

PALI, 4 Maret 2025 – Polsek Tanah Abang, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri yang dilakukan oleh seorang sopir dump truck di wilayah Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

 

Kasus ini melibatkan tersangka Soni Arman (42), warga Dusun IV, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, yang tertangkap tangan saat sedang mengambil BBM dari tangki kendaraan operasional milik PT. Kumala Batara Utama (PT. KBU) tanpa izin.

 

Kronologi Kejadian

 

Insiden penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.41 WIB di depan sebuah warung di Jl. Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang. Tersangka, yang merupakan sopir dump truck Quester DT 204 milik PT. KBU, diketahui sengaja mengambil BBM dari tangki kendaraan yang dikemudikannya tanpa sepengetahuan perusahaan.

 

BBM jenis Solar Industri sebanyak lima liter tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual secara ilegal. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa aksi serupa telah ia lakukan hampir setiap hari selama dua bulan terakhir, dengan total kerugian bagi perusahaan mencapai Rp10.270.000.

 

Penangkapan Tersangka

 

Aksi tersangka akhirnya terungkap setelah pelapor Rizki Putri Bungo (27), seorang wiraswasta asal Sumatera Barat, bersama saksi Sando Rafael Sinabutar (21), seorang pengawas perusahaan, memergoki perbuatan tersebut. Mereka langsung menghubungi pihak kepolisian.

 

Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Tanah Abang yang terdiri dari Piket SPKT dan Unit Reskrim tiba di lokasi. Tersangka tertangkap tangan beserta barang bukti, berupa:

 

Dua jerigen berisi BBM jenis Solar (merah dan kuning)

 

Satu unit Dump Truck Quester DT 204 warna putih-merah

 

 

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanah Abang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Pasal yang Dikenakan

 

Kapolsek Tanah Abang menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang bukan miliknya secara melawan hukum, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan kerja. Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang," ujar Kapolsek Tanah Abang.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Tanah Abang menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan, demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
228 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.