Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2025 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W, warga Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Kronologi Penangkapan
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian, tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan keberadaan tersangka serta mengumpulkan bukti awal yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Saat diamankan, tersangka W alias Payut bin Suyadi sedang berada di lokasi kejadian dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Vigor. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp50.000,- di genggaman tangan kanan tersangka serta satu helai celana jeans panjang warna hitam yang dikenakannya.
Dugaan Tindak Pidana dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka W diduga kuat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Jaya Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika. Laporkan jika mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika," ujar AKP Nopera.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat. Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.