Sungai Lilin – Seorang pria berinisial DAA (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri mesin pompa air dan sepeda motor milik warga di Dusun IV, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin. Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Lilin pada Sabtu (01/03/25).
Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kennedy, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Masih kita proses pemeriksaannya ya," ujar AKP Jon Kennedy.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (28/02/25) saat subuh. Pelaku diduga beraksi seorang diri dengan masuk ke halaman rumah korban dan langsung mencabut mesin pompa air merek SHIMIZU yang terpasang di sumur samping rumah korban.
"Sendirian dia, dilihatnya pompa air langsung diambilnya," tambah Kapolsek.
Tidak berhenti di situ, DAA juga membawa kabur sepeda motor korban yang dalam keadaan jambrong (tanpa kunci kontak). Dengan menyambungkan kabel kontak, pelaku berhasil menghidupkan motor tersebut dan langsung melarikan diri.
"Sudah dapat semuanya, pelaku langsung kabur dari rumah korban," jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban, M. Fauzi, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan keamanan barang berharga mereka, terutama saat malam hari, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.