Sanga Desa – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anita (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa di rumahnya, Dusun I, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (03/03/25) malam ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH, MSi, mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di Desa Macang Sakti.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, barang buktinya antara lain tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,65 gram, dua buah kotak plastik hitam, satu kantong plastik hitam berisi ball plastik klip bening, satu tas ransel besar warna merah marun merek DEGER, satu kotak speaker kayu berwarna oranye hitam, dan satu dompet hitam merek VONA," ungkap IPTU Joharmen pada Kamis (06/03/25).
Dari hasil interogasi, Anita mengakui bahwa dirinya terlibat dalam bisnis haram ini bersama suaminya, R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat polisi melakukan penggerebekan, R berhasil melarikan diri.
"Sebenarnya pelaku Anita ini bersama suaminya R (DPO) bekerja sama menjual narkoba jenis sabu. Namun, saat penggeledahan, suaminya ini langsung melarikan diri," tambahnya.
Lebih lanjut, IPTU Joharmen menegaskan bahwa Anita mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap R serta mendalami jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat Kecamatan Sanga Desa agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Bagi saudara-saudara kita yang masih saja mengonsumsi narkoba, kami minta agar dapat menghentikan kebiasaan buruk ini, karena tidak ada manfaat yang diperoleh. Justru merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan," tegasnya.
Atas perbuatannya, Anita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan akan terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.