34Âșc, Sunny
Kedapatan memiliki enam butir ekstasi di rumanya, terdakwa inisial DA, 31 thn, kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016. Perempuan bersapaan DA ini didakwa dua pasal sekaligus oleh jaksa, Kastam SH. Selama sidang perdana ini, perempuan yang mengontrak di Jl Serumpun Bunga Kelurahan Kebun Bunga Sukarami Palembang ini lebih sering menundukkan kepalanya. Tatapan matanya terlihat kosong di saat Kasman membacakan dakwaan. Perempuan yang kerja menjadi buruh di toko ini hanya sesekali menatap ke arah majelis hakim. Kasman mendakwa Lia dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Dua pasal itu merujuk dari tindak pidana yang dilakukan Dahlia dengan memiliki enam butir ekstasi warna merah berlogo angka delapan. Keenam butir ekstasi yang harga totalnya mencapai Rp 220 ribu ditemukan aparat kepolisian pada April 2016. Dalam dakwaan diketahui, Lia membeli ekstasi dari seseorang yang ada di Kampung Baru berinisial Sl (DPO). Terdakwa membeli 12 butir ekstasi dengan total harga Rp. 190 ribu. Usai dari sana, terdakwa pulang ke rumah. Keesokan harinya, ada orang yang beli ekstasi sebanyak enam butir. Beberapa saat usai yang beli pulang, polisi datang dan menemukan enam butir ekstasi di kantong plastik dapur kontrakan terdakwa, kata Kasman ketika membacakan dakwaan. Begitu dakwaan selesai dibacakan, Mion meminta jaksa memanggil saksi. Namun, karena para saksi belum bisa didatangkan, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
OPr PID Bid Humas