Tim Singo Timur Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Prabumulih Timur dalam Operasi Pekat Musi 2025

Prabumulih – Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025. Dua pelaku yang diamankan adalah HS (29), warga Jalan Leki Pali, Kelurahan Gunung Ibul, dan DP (33), warga Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

 

Keduanya diringkus setelah terbukti melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Prabumulih. Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban yang kehilangan sepeda motor mereka.

 

“Kejadian pertama terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi. Korban, J. (52), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol BG 2470 CH yang terparkir di garasi depan rumahnya. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di lokasi yang sama. Korban, A.S.R. (20), mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol BG 5902 CV yang sebelumnya terparkir di depan rumah kontrakan temannya sudah hilang,” terang AKP Alias Suganda.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H. melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi dan bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil menangkap HS pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kosan di Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih.

 

Dari hasil interogasi, HS mengaku beraksi bersama DP, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi. Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda dan menjual hasil curian ke Tanah Abang, Kabupaten PALI, dengan harga Rp 500.000 per unit. Lebih parahnya, uang hasil penjualan motor curian tersebut sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol BG 2470 CH dan satu unit Honda Beat warna biru hitam Nopol BG 5902 CV. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor).

 

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya. Operasi Pekat Musi 2025 akan terus berlanjut guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur,” tegas AKP Alias Suganda.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka terparkir di tempat aman serta dilengkapi dengan kunci ganda. Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat terus ditekan dan situasi keamanan di Prabumulih tetap kondusif.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
185 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.